ENREKANG– Sekelompok massa dengan mengatasnamakan suara masyarakat independen mendatangi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Enrekang, akhir pekan lalu. Mereka menuntut KPUD menunda pelaksanaan tahapan pilkada.Massa yang didominasi masyarakat Duri itu menuntut calon KPUD dapat mengakomodasi calon perseorangan dalam pilkada, Agustus mendatang.
Di KPUD, massa diterima Ketua KPUD Enrekang, Thamsir Koto didampingi anggotanya, Usman Abdullah serta Yusuf Saha. Di hadapan Ketua KPUD, Zainal Abidin, koordinator aksi mengaku kedatangan mereka tersebut tak lain untuk meminta penundaan tahapan pilkada sampai revisi terbatas UU No. 32 ditandatangani presiden.
“Kami meminta pelaksanaan tahapan itu ditunda agar calon perseorangan bisa ikut dalam pilkada. Ini merupakan aspirasi masyarakat tanpa ada interpensi pihak manapun,” kata Zainal.
Menurut Zainal, KPUD harus memberikan kesempatan pada calon perseorangan untuk mengikuti pilkada Agustus mendatang. Ini merupakan keinginan rakyat.
Sementara dalam tanggapannya, Ketua KPUD Enrekang, Thamsir Koto mengatakan, tahapan pilkada Enrekang tidak bisa diundur karena akan berpengaruh pada proses pelaksanaan pilkada selanjutnya.
Sesuai undang-undang katanya, pencoblosan dilaksanakan paling lambat 60 hari sebelum masa jabatan bupati berakhir. Di pihak lain, jabatan Bupati Enrekang berakhir Oktober mendatang.
Dengan dasar itu kata Tamsir, maka KPUD menetapkan pencoblosan dilaksanakan 4 Agustus. “Kami tidak dapat mengundur pelaksanaan pilkada. Semua program mengacu pada undang-undang,” jelasnya. (k4)
Mei 5, 2008 at 10:27 am
Bodohnya itu KPUD enrekang. Daerah lain saja sudah akomodir calon independen dan mau mengubah jadwal dan pentahapan pilkada yang telah dibuat (misalnya KPUD Kab Bogor, mengundur tahap pencoblosan 21 hari kerja; juga KPUD Kota Bandung)
Kalau nanti ada yang ajukan gugatan karena Perbuatan Melawan Hukum ataupun yang lainnya siap-siap saja kah.
Apa KPUD sudah dibutakan oleh uang. Apa kata dunia.
Mana pula ini warga Enrekang yang lain, diam-diam saja kah Padahal Pilkadanya terancam Cacat hukum.
Idi kodong ……