Terkait Dugaan Penganiayaan Staf
ENREKANG–Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Enrekang Tenriangka Mori, akan disidang di Pengadilan Kamis, 26 Mei hari ini.
Pihak PN Enrekang melalui Sekretaris, Masjidin SH kepada Fajar, mengatakan, berkas Tenriangka Mori telah lengkap dan siap disidangkan.

Agenda pertama adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Tuwo SH. Ia dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap bawahannya. Berdasarkan pasal 351 KUHP, Tenriangka disangka telah melakukan perkara penting, yakni; tindak penganiayaan 351 KUHP.

Berkas Tenriangka Mori sebenarnya telah dilimpahkan ke Pengadilan sejak, Senin 16 Mei lalu, namun baru akan disidangkan Kamis 26 Mei hari ini karena kedua pihak baik jaksa maupun kuasa hukum tersangka memiliki waktu yang sama.

“Pekan lalu sempat ditunda karena pihak Tenriangka melalui pengacaranya minta dipending karena sedang berada di Kalimantan,” kata Masjidin SH.

Setelah berkas perkara dianggap lengkap, PN langsung menggelar sidang. Menurut rencana, kasus penganiayaan ini akan dipimpin majelis hakim; Esao Y, SH didampingi Arman SP, SH dan Hendra WS, SH.

Kasus tuduhan penganiyaan yang dialamatkan kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Enrekang Tenriangka Mori ini sebenarnya sudah lama mencuat. Tenriangka Mori dituntut secara hukum karena memukul (menempeleng) salah seorang stafnya bernama Hasriani. Kasus yang telah menggelinding sejak Februari lalu segera digelar di pengadilan.

Kepolisian yang mula-mula mengendus kasus ini meminta pihak PN Enrekang tetap konsisten dalam penegakan hukum di Kabupaten Enrekang, tanpa mengenal siapa orangnya. Yang jelas kalau melanggar hukum harus diproses.

Lalu mengapa tidak dilakukan penahanan terhadap Tenriangka Mori? Tuwo menjelaskan penahanan Sekkab itu menjadi kewenangan Kejari. Dirinya bukan dalam kapasitas menjelaskan perkara tersebut. “Mungkin tersangka dianggap dalam status pejabat yang ditugaskan pemerintahan Kabupaten Enrekang sehingga tak ditahan,” ungkap Tuwo.
Sumber : (aci)