ENREKANG– Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) empat tersangka dalam kasus perambah hutan di Kecamatan Masalle Desa Masalle, dilimpahkan polisi ke Kejari Enrekang,
Rabu 29 Agustus.
Empat tersangka itu masing-masing Cuda, Taming, Papa Restu serta Jappu. Berkas sekaligus tersangka disertakan ke Kejari Enrekang bersama barang bukti, berupa
potongan kayu hasil tebangan dan alat penebang lainnya.
“Berkas keempat tersangka ini sudah dinyatakan lengkap, mengenai proses selanjutnya itu ada pada jaksa,” kata Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP M Natsir
di ruang kerjanya, Rabu, 29 Agustus.
Menurut Natsir, tersangka melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang No 41 Tahun 1999, tentang perlindungan hutan, dengan ancaman pidana tidak kurang dari lima tahun. Natsir mengakui bahwa kasus yang menonjol di Enrekang saat ini adalah perambahan hutan, sehingga pihak kepolisian juga dituntut untuk serius menangani
hal ini.
“Ini instruksi presiden, yang melakukan perambahan hutan tidak boleh ditoleransi, sehingga ketika ada yang tertangkap, maka kita akan langsung melakukan penahanan,” paparnya lagi. (k4)
November 16, 2007 at 4:28 am
kasihan mereka, mereka tidak tau apa2 tentang hukum mereka itu orang yang tak pernah sekolah,
padahal merekan hanya jadi korban dari puluhan bahkan ratusan warga kecamatan masalle yang juga memiliki lahan di hutan lindung kec masalle.
bebaskan mereka pak
Februari 23, 2008 at 7:56 pm
Ya benar, mereka pasti tidak mengerti. Orang begitu sebaiknya diberi penjelasan dan peringatan, jangan dihukum! Tapi ini keanehan hukum yang sering terjadi di beberapa Negara tertentu, yang kecil biasanya di tangkap dan dihukum, yang besar dibiarkan bebas berlari 😦