ENREKANG– Para abdi negara alias pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkab Enrekang tampaknya masih harus bersabar dalam menikmati kenaikan gaji sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/2008 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.Bupati Enrekang H La Tinro La Tunrung yang dikonfirmasi di sela-sela kunjungannya ke SMA Negeri 1 Enrekang, akhir pekan lalu mengatakan, meski Pemkab telah menyiapkan dana dalam APBD 2008 untuk pembayaran kenaikan gaji bagi PNS tersebut, namun belum jelas kapan pembayarannya dilakukan.

Alasannya kata La Tinro, petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, belum ada di tangan pemerintah daerah.”Sementara kita ketahui untuk melakukan pembayaran gaji tersebut, harus mengacu pada petunjuk teknis dari perbendaharaan negara. Kalau petunjuk teknisnya sudah ada sama kita, maka kita langsung bayarakan. Yang jelas sudah ada anggarannya dalam APBD,” ujarnya.

La Tinro mengatakan, dalam APBD Enrekang 2008 ini, Pemkab telah menyiapkan dana tambahan sebesar Rp30 miliar guna menalangi kenaikan gaji tersebut. Padahal sebelum ada kenaikan lanjutnya, gaji PNS yang disiapkan dalam APBD hanya sekitar Rp100 miliar, namun 2008 ini, naik menjadi Rp130 miliar lebih.

“Umumnya gaji yang kita siapkan dalam APBD selalu lebih. Itu untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada kenaikan gaji, seperti kenaikan berkala dan lainnya,” tandasnya. (k4)