Sabtu, 20 Oktober PNS Tetap Berkantor

ENREKANG — Libur nasional yang rencananya akan dimulai 11 hingga 19 Oktober mendatang menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Bupati Enrekang H. La Tinro La Tunrung.Bupati khawatir pelayanan publik terganggu lantaran banyaknya pegawai negeri yang menambah liburnya, meski pelaksanaan libur hari raya Idulfitri itu sudah tergolong cukup lama.

Untuk itu, La Tinro la Tunrung jauh hari sebelumnya mengimbau kepada para pegawai negeri sipil termasuk tenaga kontrak untuk tidak menambah masa liburnya. “Sudah sangat keterlaluan jika ada pegawai yang mangkir pada hari pertama kerja nantinya,” paparnya, kepada wartawan, baru-baru ini.

Dia menambahkan, jadwal libur nasional yang ditetapkan pemerintah berakhir pada tanggal 19 Oktober bertepatan dengan hari Jumat, sehingga daerah yang hanya memberlakukan lima hari kerja, baru akan berkantor pada Senin 22 Oktober.

Namun untuk Kabupaten Enrekang yang memberlakukan enam hari kerja, maka pada Sabtu 20 Oktober, para pegawai wajib masuk kantor. “Tidak ada istilah hari terjepit, Sabtu tetap berkantor,” tegasnya.

La Tinro juga memberikan isyarat akan melakukan sidak pada hari pertama kerja, dan jika ada pegawai yang kedapatan mangkir, maka akan diberi sanksi. “Kita akan melakukan sidak ke unit-unit kerja, dan kalau ada yang absen, tentu akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata la Tinro yang didampingi Kepala Bappeda Enrekang, Drs Andi Hamzah.(k4)