ENREKANG– Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Enrekang, Drs Nur Hazan mengingatkan seluruh unit kerja atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Enrekang untuk tidak mengangkat tenaga sukarela atau tenaga kontrak lagi. Jika masih ada SKPD yang mengangkat tenaga sukarela, maka itu jelas melanggar aturan sebagaimana yang diatur dalam PP No. 43/2007 tentang larangan pengangkatan tenaga honorer.
“Kita sudah berkal-kali menyurati setiap unit kerja untuk tidak mengangkat tenaga sukarela. Tapi ternyata tidak diindahkan. Bahkan masih banyak unit kerja yang menerima tenaga sukarela,” ujar Nur Hazan di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.
Belum lama ini, Kantor Satpol PP menerima tenaga honorer sekitar 20 orang.
Menurut Nur Hazan, hal seperti itu sudah melangar aturan yang ada. “Yang dipertanyakan, dari mana mereka menggaji kalau mengangkat tenaga honorer. Padahal tidak ada anggaran dalam APBD,” tambahnya.
Menurut dia, sesuai hasil pendataan 2005 lalu, jumlah tenaga honorer yang mengabdi di Enrekang mencapai 601 orang. Mereka tersebar ke berbagai unit kerja. “Karena tidak ada aturan yang menyebutkan para tenaga sukarela akan diangkat jadi PNS, makanya kita tidak tahu bagaimana nasib mereka ke depan.
Yang jelas bupati tidak pernah memerintahkan SKPD mengangkat tenaga sukarela. Dengan demikian SKPD yang bertanggung jawab terhadap gaji mereka,” tandasnya. (k4)